JAYAPURA [PAPOS] -Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Yapis Papua, mendesak memintah pihak Yayasan Yapis Papua memproses hukum Rektor Uniyap, terkait dugaan penyalagunaan dana pendapatan Uniyap selama periode 2006-2010.
Desakan itu disampaikan Ketua Bem Universitas Yapis Papua Laode. M Rusliadi Suhi kepada wartawan di Abepura, Selasa (6/7) kemarin. Laode mengatakan, beberapa waktu lalu Yayasan Yapis Papua telah membentuk tim evaluasi, bertujuan mengevaluasi administrasi Uniyap, dan mengaudit keuangan internal Uniyap.
Kata Laode, hasil temuan tim evaluasi yang dibentuk oleh Yayasan itu, dalam melakukan audit internal keuangan Uniyap periode 2006-2010, menemukan kejanggalan dalam pengelolahan keuangan Uniyap.
Tim tersebut lanjut dia, melakukan audit jumlah pendapatan Uniyap periode 2006-2010 sebesar 25 juta lebih, sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) Rektor pada periode jumlah pendapatan hanya 12 juta lebih.
Laode menuturkan, berkaitan dengan penemuan, Bem Uniyap meminta agar pihak Yayasan Yapis Papua segera melakukan evaluasi untuk menindak lanjuti penemuan tim, karena jumlah pendapatan sesuai audit 25 juta, namun LPJ Rektor 12, yang sisanya dikemanakan.
Menurut Laode, kekurangan tersebut tidak bisa dibiarkan, harus disikapi secara serius, sehingga proses demokrasi di Uniyap betul-betul murni dan bebas dari nepotisme.
“Bem Uniyap meminta, agar pihak Yayasan membatalkan proses dan mekanisme pemilihan Rektor Uniyap periode 2010-2014, karena bertentangan dengan rekomendasi badan pengawasan Yayasan dan tim evaluasi kinerja Rektor,”ujar Laode
Bem kata Laode, telah melaporkan hasil penemuan atas audit tim evaluasi yang dibentuk oleh Yayasan kepada pihak penegak hukum yakni Polda Papua, Kejaksaan Papua, KPK dan BPK untuk ditindak lanjuti.
Untuk menyelamatkan Uniyap maka, Bem Uniyap ujar Laode, meminta pihak Yayasan membatalkan Rektor Dr. Muchdi Ibrahim untuk mencalonkan diri kembali menjadi rector.
“Bem Uniyap juga meminta pihak yayasan untuk segera meminta hasil audit Tim Evaluasai administrasi Uniyap, serta membawah persoalan tersebut ke jalur hukum,”tegas Laode.
0 komentar:
Posting Komentar